Ia menegaskan, permasalahan izin memang sangat utama dalam pengoperasian suatu badan usaha. Apalagi pabrik pengolah es kristal untuk dikonsumsi dan juga digunakan untuk pendinginan bahan makanan.
“Hasil investigasi tim LSM Abdi Lestari didapat bahwa keberadaan pabrik tersebut berdiri dan beroperasi di pinggir kali. Jadi sudah bisa kita bayangkan bahwa air tanah yang digunakan tentunya sudah terkontaminasi dengan air kali yang sudah tercemar oleh limbah kimia,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Selain itu apakah perizinan BPOM nya ada?. Oleh karena itu, kami dari LSM Abdi Lestari dan beberapa media akan terus mengawal. Niscaya barang siapa ada aparat yang coba bermain akan kena batunya nanti,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman












