SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polsek Cibinong

804
×

Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polsek Cibinong

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co|Cianjur – Komplotan pelaku curian motor (curanmor) diringkus satuan Reskrim Polsek Cibinong, Cianjur Selatan, Jawa Barat, Rabu (30/12/2020). Informasi yang dihimpun Metromedianews.co, komplotan pelaku curanmor yang diringkus berjumlah 3 orang dan dalam melakukan aksi-aksinya terbilang sadis dan selalu berkomplot sehingga meresahkan warga masyarakat.

Kepala Polisi Sektor Cibinong AKP Ahmad Rivai membenarkan adanya penangkapan terhadap komplotan pelaku curian motor (curanmor) yang meresahkan warga masyarakat berjumlah 3 orang dan satu orang lagi masih buron, ke 3 pelaku ditangkap di 2 tempat yang berbeda.

“Penangkapan terhadap pelaku yang pertama terhadap 2 orang yakni UN Alias Ugeng (32) dan SA Alis Sumsum (36) ditangkap di Kampung Cimalati RT 1/1, desa Sukaluyu, kecamatan Cikadu, dan mereka saat ditangkap tidak ada perlawanan namun pengejaran terhadap pelaku melintas sungai dan hutan hutan,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat (1/1/2021).

Kapolsek menuturkan, selanjutnya anggota melakukan pengembangan terhadap 2 orang pelaku yang sudah ditangkap ternyata mereka berkomplot dari hasil keterangan pelaku jumlah keseluruhan pelaku ada 4 orang.

“Pada hari Kamis (31/12/2020) sekira pukul 06.30 WIB, kembali anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengejaran dan penangkapan satu orang lagi pelaku yakni AA (32) di kampung Cibaregbeg RT 2/4, Desa Karyabakti, Kecamatan Cidaun dan satu orang lagi buron melarikan diri. Kini anggota masih terus melakukan pengejaran,” tuturnya.

Masih kata Kapolsek, kronologis awal kita mendapat laporan dari warga masyarakat adanya komplotan pelaku curanmor yang meresahkan warga masyarakat tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Cikadu.

“Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dari keterangan saksi saksi mengarah ke pelaku AA (32), kemudian setelah cukup bukti bukti baru melakukan penangkapan terhadap pelaku AA dan mengembang kepada para tersangka lainnya. Barang bukti kendaraan hasil curian sudah diamankan dan ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya.

Terakhir Kapolsek berpesan, pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Cibinong siapa saja yang melakukan aksi pencurian apalagi sampai meresahkan warga masyarakat akan kami sikat.

“Mari kita selalu waspada untuk lebih menjaga Kamtibmas didaerahnya masing-masing, tingkat kembali siskamling dimasing-masing desa karena para pelaku kejahatan beraksi ketika ada kesempatan. Dan selalu gunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan kendaraan,” pungkasnya (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *