SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMENasional

Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

726
×

Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Semarang – Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap sekelompok pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap pemuda di depan PT. Kanasritex Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus, pada hari Rabu (11/08/20) sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Keempat tersangka berhasil ditangkap dan diamankan penyidik atas nama Parsono (27), Isvlana (21), Viky (21), dan Ahmad Rizal (21). Mereka ditetapkan tersangka sesuai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Kejadian berawal dari keempat pelaku bersama 2 temannya sedang minum tuak bergiliran kemudian datang korban bersama kedua temannya duduk dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rombongan keempat pelaku untuk bermain game online,” jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wiboeo, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Mapolres Semarang, Senin (16/08/2021).

“Pada saat bermain game online korban berteriak “hah”, Dengar suara tersebut Sdr. Parsono langsung mendatangi korban dan menendangnya mengenai dagu yang menyebabkan korban tersungkur, berniat membantu korban kedua temannya yang bermain game juga ikut dikeroyok bersama dengan Sdr. PAR, Sdr. IS, Sdr. VI dan Sdr. RZ,” lanjutnya.

Setelah keadaan korban tidak sadar kedua teman pelaku Sdr. EK dan Sdr. HER melerai dan dibawa ke Puskesmas dan ke RS terdekat namun nyawa tidak tertolong.

Atas kasus ini, keempat pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan akan diancam hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

(Isromi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *