HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMENasional

Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

744
×

Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Semarang – Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap sekelompok pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap pemuda di depan PT. Kanasritex Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus, pada hari Rabu (11/08/20) sekira pukul 22.00 WIB lalu.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Keempat tersangka berhasil ditangkap dan diamankan penyidik atas nama Parsono (27), Isvlana (21), Viky (21), dan Ahmad Rizal (21). Mereka ditetapkan tersangka sesuai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Kejadian berawal dari keempat pelaku bersama 2 temannya sedang minum tuak bergiliran kemudian datang korban bersama kedua temannya duduk dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rombongan keempat pelaku untuk bermain game online,” jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wiboeo, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Mapolres Semarang, Senin (16/08/2021).

“Pada saat bermain game online korban berteriak “hah”, Dengar suara tersebut Sdr. Parsono langsung mendatangi korban dan menendangnya mengenai dagu yang menyebabkan korban tersungkur, berniat membantu korban kedua temannya yang bermain game juga ikut dikeroyok bersama dengan Sdr. PAR, Sdr. IS, Sdr. VI dan Sdr. RZ,” lanjutnya.

Setelah keadaan korban tidak sadar kedua teman pelaku Sdr. EK dan Sdr. HER melerai dan dibawa ke Puskesmas dan ke RS terdekat namun nyawa tidak tertolong.

Atas kasus ini, keempat pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan akan diancam hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

(Isromi)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *