Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Cipondoh

×

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Cipondoh

Sebarkan artikel ini
48 Pengunjung

Metromedianewa.co, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban RH (23) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan, aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi depan Pampek Acong di Ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu 23 Juli 2022.

“Tersangka yang ditangkap ada 3 orang, 1 dewasa R alias Merong (23) serta 2 lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Lanjut Zulpan, ada 2 tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S dan BU.

“Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran,” ujar Zulpan.

“Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak di bawah umur inisial D langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri,” katanya.

READ  Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kota Tangerang Diguncang Skandal Pencabulan, Pemilik dan Pengurus Ditangkap

“Kemudian korban dibawa oleh temannya ke RS Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS. Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” tambah Zulpan.

Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak RS Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh. Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Irwan A.N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *