SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

PPWI Nasional Siapkan Pendampingan Hukum bagi Korban Kriminalisasi Arthur Mumu

118
×

PPWI Nasional Siapkan Pendampingan Hukum bagi Korban Kriminalisasi Arthur Mumu

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Seorang warga Manado, Oldy Arthur Mumu (43), korban dugaan kriminalisasi oknum aparat penegak hukum di daerahnya mendatangi Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Jakarta untuk meminta pendampingan hukum dan membantu usahanya mencari keadilan, Sabtu, 19 Februari 2022. Merespon permintaan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Arthur Mumu, yang juga merupakan anggota PPWI Sulut ini.

“PPWI Nasional akan menyiapkan tim khusus untuk membantu memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada rekan wartawan Sulut, Oldy Arthur Mumu. Kita siapkan tim advokat Jakarta dan Manado,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada para pemimpin media massa yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group usai menerima kunjungan Arthur Mumu, Sabtu, 20 Februari 2022.

Sebagaimana viral diberitakan di berbagai media online, Arthur adalah wartawan Sulawesi Utara yang berupaya mengungkap kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tajir asal Manado, Ridwan Sugianto. Seperti dikutip dari Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI), Arthur dilaporkan oleh pemilik supermarket dengan merek Jumbo Pasar Swalayan ke Polda Sulut dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi alias melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ridwan keberatan atas postingan video live di akun facebook Arthur Mumu yang mengatakan: “Kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut.” Video live ini dilakukan oleh Arthur Mumu langsung dari lokasi tanah kedua ahli waris yang dibelanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *