SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

PPWI Nasional Siapkan Pendampingan Hukum bagi Korban Kriminalisasi Arthur Mumu

122
×

PPWI Nasional Siapkan Pendampingan Hukum bagi Korban Kriminalisasi Arthur Mumu

Sebarkan artikel ini

Menurut Arthur Mumu, apa yang dia sampaikan itu adalah informasi yang benar, faktual, dan bukan kebohongan. Kedua ahli waris memang benar telah melaporkan Ridwan Sugianto ke Polda Sulut terkait dugaan penyerobotan tanah waris mereka dengan alat bukti adanya pagar yang dibuat oleh Ridwan Sugianto dan material bangunan di atas tanah mereka.

Tidak jelas alasannya, penyidik Polda Sulut selanjutnya menghentikan penyelidikan atas laporan Glen dan Violieta, walaupun BPN Manado telah memberikan keterangan bahwa benar telah terjadi penyerobotan tanah kedua ahli waris dan pembuatan sertifikat palsu atas tanah itu. Sangat patut diduga bahwa penerbitan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) atas laporan itu dilakukan agar video live yang dibuat Arthur Mumu dapat dikategorikan sebagai kebohongan atau informasi yang tidak benar.

Dengan demikian, LP yang dibuat oleh Ridwan ‘orang berduit’ Sugianto mendapatkan pijakan yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Proses berikutnya terserah majelis hakim yang mengadilinya di PN Manado. Melalui industri hukum yang dimainkan, proses berlangsung dengan lancar, Arthur diganjar 9 bulan kurungan penjara. Benarlah ungkapan KH. A. Mustofa Bisri dalam sebuah puisinya: ‘penegak keadilan jalannya miring, hakim main mata dengan maling, penuntut keadilan kepalanya pusing’.

Seperti halnya Jenderal Douglas MacArthur, panglima perang sekutu pada PD II lalu, Oldy Arthur Mumu, tidak gampang menyerah menghadapi kezaliman rekayasa hukum yang dilakukan para oknum mafia berbaju hukum di negara ini. Dia seorang diri mendaftarkan permohonan banding atas vonis bersalah yang dihadiahkan oleh PN Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *