Lebih jauh Ujang Kosasih menerangkan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. “Jika ada pengecualian yang bersifat penyimpangan dan tidak sesuai dengan koridor hukum, maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum,” imbuhnya.
Terkait dengan kasus kriminalisasi wartawan Arthur dan banyak kasus serupa di negara ini, Ujang Kosasih menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan seperti termaktub dalam Pasal 35 huruf (c) UU Nomor 16 tahun 2004 karena masuk dalam kategori kepentingan umum. “Selain itu, Pasal 50 KUHP juga menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, dalam kasus ini UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak boleh dipidana,” tegas Ujang Kosasi menutup pernyataannya.
(TEAM/Red)















