Sumsel – Mengantisipasi dan pencegahan gangguan Kamtibmas lainnya, Polres Pali melalui Polsek Talang Ubi menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan razia terpadu ini dilaksanakan oleh Tim UKL II, dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.IK, M.A.P, didepan MaPolsek Talang Ubi, pada Sabtu malam (17/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam pelaksanaan tersebut, Kapolres PALI didampingi oleh Kapolsek Talang Ubi KOMPOL, A.Darmawan, S.H. yang diwakili oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Intelkam Polsek Talang Ubi IPTU T. Trisno Matondang, S.E.
Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan SH, menjelaskan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini laksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisi pelanggaran Lalulintas, Pekat, 3C, dan gangguan Kamtibmas lainnya.
“Tentunya dalam pelaksanaan ini kita mengutamakan secara humanis dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapolsek.
Selain itu pula menurut Kapolsek, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi tindak pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19 di kabupaten PALI.
Dia juga menegaskan, bahwa dalam kegiatan KRYD tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, serta menjaga jarak dalam memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4.
“Kita berikan teguran secara humanis terhadap pengendara R2 maupun R4 yang belum mentaati peraturan seperti tidak memakai safety bagi pengendara Roda 4,” pungkasnya.
Kegiatan itu berakhir pada pukul 21.30 WIB dan berlangsung dengan aman serta kondusif, personil membubarkan giat KRYD, melalui apel oleh seluruh anggota piket SKT dan fungsi Reskrim dan Intelkam.















