Metromedianews.co – Pemerintah kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat diduga takut untuk membongkar bangunan liar yang berada disepanjang jalan Pool PPD di lingkungan RT 006 dan RT 010 RW 002. Pasalnya Lurah Kedaung Kaliangke sempat melayangkan Surat Himbauan kepada pemilik bangunan liar pada tanggal 31 Januari 2023. Namun selanjutnya tidak ada Surat Peringatan atau penindakan terhadap bangunan liar tersebut.
Bahkan dari hasil keterangan surat Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan hasil rapat pada tanggal 19 Mei 2023 di kantor Kelurahan Kedaung Kaliangke dan dihadiri sesuai dengan nomor 310/PU.03.03 tanggal 16 Mei 2023 dijelaskan bahwa lokasi tanah tersebut adalah lahan milik para pedagang berdasarkan bukti kwitansi bermaterai serta surat pernyataan atas jual beli dengan pemilik lama (Koh Abeng).
“Saya sudah mencari informasi terkait masalah tanahnya ternyata belum masuk asset, dan pemilik warung memiliki bukti transaksi kwitansi dengan Koh Abeng. Saya sudah bersurat kepada Camat, dan Camat sudah meneruskan ke Walikota,” ujar Lurah Kedaung Kaliangke, Ardi Muhur saat dihubungi metromedianews.co, Jumat (23/6/2023).

Menanggapi hal itu Rubiyanto selaku Penerima Kuasa dari pemilik SHM nomor 2010 yang merasa keberatan atas keberadaan sejumlah bangunan liar yang berdiri dan berada didepan tanah/gudang menyayangkan sikap Lurah Kedaung Kaliangke, Camat Cengkareng dan Pemkot Administrasi Jakarta Barat yang tidak cermat dan tidak mengkaji seutuhnya keberadaan lahan tersebut.













