“Saya menduga ada kepentingan karena selalu yang dikedepankan adalah para pemilik bangunan liar itu minta ganti rugi yang sangat besar dengan dalih berdasarkan bukti kwitansi bermaterai serta surat pernyataan atas jual beli,” ungkap Rubiyanto kepada awak media, Sabtu (24/6/2023).

Rubi mengatakan, dalam surat keterangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat menjawab Surat Permohonan Penjelasan dari Kelurahan Kedaung Kaliangke dijelaskan dari hasil penelitian data yang ada lahan didepan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2010/Kedaung Kaliangke berstatus bekas Hak Milik Nomor 129/Kedaung Kaliangke (Koh Abeng-red) yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.
“Bertahun-tahun bangunan liar itu berada didepan gudang kami dan sangat mengganggu aktititas. Sekarang kita minta mereka pindah dan bongkar bangunannya, lalu kenapa harus minta ganti rugi?,” ucap Rubi keheranan.
“Harus tau dirilah… Kalau mau minta ganti rugi ya kepada si penjual, bagaimana awal kesepakatan jual belinya. Jangan mengklaim sembarangan apalagi jika status lahan itu bekas Pool PPD yang notabenenya adalah milik BUMN,” jelasnya.
Rubi menegaskan, dirinya akan menindaklanjuti dan membuat laporan kepada Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihal keberatan dan permohonan penertiban sesuai Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
“Tidak hanya permohonan penertiban, kami juga akan melaporkan pihak aparatur negara yang diduga tutup mata dan terindikasi membekingi bangunan liar tersebut,” tandasnya.













