SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Senin Belajar: Kasat Polairud Polres Aceh Timur Paparkan Tugas, Fungsi dan Kewenangan

41
×

Senin Belajar: Kasat Polairud Polres Aceh Timur Paparkan Tugas, Fungsi dan Kewenangan

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Aceh Timur – Dalam rangka meningkatkan kompetensi personel, Polres Aceh Aceh Timur Polda Aceh rutin menyelenggarakan kegiatan “Senin Belajar” yang bertujuan untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan personel dalam melaksanakan tugas Kepolisian. Kegiatan Senin Belajar dilakukan setiap hari Senin pagi usai pelaksanaan apel jam pimpinan.

Hari Senin, (07/10/2024) kemarin giliran Satpolairud melakukan kegiatan Senin belajar yang disampaikan oleh Kasatpolairud Polres Aceh Timur Iptu Ade Candra, S.H.,M.H.

Dalam materinya Ade menyampaikan, fungsi, tugas dan kewenangan Satpolair, antara lain; Satpolair bertugas melaksanakan fungsi Kepolisian perairan, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara, bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik.

“Beberapa tugas Satpolair dalam penegakan hukum diantaranya; Melaksanakan patroli perairan; Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana dan/atau pelanggaran di wilayah perairan; Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) di perairan; Melakukan pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR) dan Melakukan bimbingan masyarakat pantai dan perairan lainnya,” sebut Ade.

Selanjutnya mantan Kapolsek Meurah Mulia, Polres Lhokseumawe ini menjelaskan kewenangan Satpolair dalam penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia berada di wilayah laut teritorial, yaitu sampai dengan 12 mil laut atau sekitar 22 Km dari titik terluar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *