SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahKab. PemalangLingkunganPerdagangan

Alih Fungsi Ruko di Kawasan Stadion Mochtar Pemalang Disorot, Warga Pertanyakan Penataan Kota

52
×

Alih Fungsi Ruko di Kawasan Stadion Mochtar Pemalang Disorot, Warga Pertanyakan Penataan Kota

Sebarkan artikel ini
Kawasan ruko di sekitar Stadion Mochtar selama ini dikenal sebagai pusat usaha yang mendukung aktivitas masyarakat

PEMALANG – Penataan kawasan pusat kota di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada dugaan alih fungsi salah satu ruko di kawasan Taman Stadion Mochtar, Kecamatan Pemalang, yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan tersebut.

Kawasan ruko di sekitar Stadion Mochtar selama ini dikenal sebagai pusat usaha yang mendukung aktivitas masyarakat, seperti perdagangan, jasa, kuliner, serta usaha penunjang kegiatan olahraga dan berbagai acara yang berlangsung di stadion.

Namun, berdasarkan pantauan warga, terdapat salah satu ruko yang digunakan sebagai bengkel las. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian jenis usaha dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.

Pamuji (60), warga yang kerap menghabiskan waktu bersama keluarga di kawasan Taman Mochtar, menilai keberadaan bengkel las di lokasi tersebut kurang sesuai dengan karakter kawasan yang didominasi usaha kuliner dan jasa.

“Ketika melihat sesuatu yang tidak lazim di lokasi yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha tertentu, muncul kesan bahwa penataan kota kurang mendapat perhatian. Perizinan yang ada seharusnya ditinjau kembali dan ditegaskan agar sesuai dengan aturan,” ujarnya, Sabtu (6/6).

Pendapat serupa disampaikan seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap penggunaan bangunan usaha di kawasan tersebut agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

“Kawasan ini merupakan salah satu wajah kota Pemalang. Jika terdapat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan, perlu ada peninjauan dan penegakan aturan secara adil,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *