SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
GarutHOMEHukumSosial

Diduga Penyalahgunaan Dana PKH di Desa Tanjungjaya Garut, Warga Minta Dinsos dan APH Bertindak

200
×

Diduga Penyalahgunaan Dana PKH di Desa Tanjungjaya Garut, Warga Minta Dinsos dan APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
GAMBAR ILUSTRASI. Dugaan penyalahgunaan bantuan PKH. (Poto: Rudi/AI Gpt/MMN)

GARUT – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Sejumlah warga meminta Dinas Sosial, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga Desa Tanjungjaya bernama Siti Aisyah yang kemudian memberikan kuasa kepada Karang Taruna Desa Tanjungjaya untuk membantu menelusuri dan menyelesaikan permasalahan terkait bantuan sosial PKH atas namanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, awalnya terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa Siti Aisyah tidak menerima bantuan sosial PKH. Namun setelah dilakukan penelusuran melalui data kesejahteraan sosial, nama yang bersangkutan diketahui tercatat sebagai penerima manfaat bantuan tersebut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Karang Taruna Desa Tanjungjaya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai status bantuan yang tercatat atas nama warga tersebut.

Dalam proses klarifikasi, berbagai pihak kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya dilaksanakan musyawarah di tingkat desa yang dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan bank penyalur, pendamping PKH, serta unsur masyarakat.

Dari hasil musyawarah tersebut, diperoleh informasi bahwa nama Siti Aisyah memang tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH. Dalam perkembangan selanjutnya, muncul informasi bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp5.250.000 kepada yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *