GARUT – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Sejumlah warga meminta Dinas Sosial, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga Desa Tanjungjaya bernama Siti Aisyah yang kemudian memberikan kuasa kepada Karang Taruna Desa Tanjungjaya untuk membantu menelusuri dan menyelesaikan permasalahan terkait bantuan sosial PKH atas namanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, awalnya terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa Siti Aisyah tidak menerima bantuan sosial PKH. Namun setelah dilakukan penelusuran melalui data kesejahteraan sosial, nama yang bersangkutan diketahui tercatat sebagai penerima manfaat bantuan tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Karang Taruna Desa Tanjungjaya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai status bantuan yang tercatat atas nama warga tersebut.
Dalam proses klarifikasi, berbagai pihak kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya dilaksanakan musyawarah di tingkat desa yang dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan bank penyalur, pendamping PKH, serta unsur masyarakat.
Dari hasil musyawarah tersebut, diperoleh informasi bahwa nama Siti Aisyah memang tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH. Dalam perkembangan selanjutnya, muncul informasi bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp5.250.000 kepada yang bersangkutan.















