SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
GarutHOMEHukumSosial

Diduga Penyalahgunaan Dana PKH di Desa Tanjungjaya Garut, Warga Minta Dinsos dan APH Bertindak

202
×

Diduga Penyalahgunaan Dana PKH di Desa Tanjungjaya Garut, Warga Minta Dinsos dan APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
GAMBAR ILUSTRASI. Dugaan penyalahgunaan bantuan PKH. (Poto: Rudi/AI Gpt/MMN)

Meski demikian, sebagian warga menilai bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang terjadi. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif dan transparan.

Menurut warga, apabila dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tersebut terbukti, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu.

Warga juga meminta agar Dinas Sosial Kabupaten Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, dan Aparat Penegak Hukum melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial.

Selain itu, masyarakat mengharapkan adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Tinjauan Hukum

Apabila dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Di antaranya adalah Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *