Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.















