PEMALANG – Pamapta Polres Pemalang yang dipimpin Ipda Guntur Widodo merespon cepat aduan lewat layanan 110, dari seorang warga berinisial SS yang mengaku mendapat ancaman pemukulan dari tetangganya yang berinisial ES,
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Taman Iptu Widik Triyatno, mengatakan bahwasanya SS bertempat tinggal di desa Banjaran, Kecamatan Taman, Pemalang.
Sesaat setelah menerima aduan, Kapolsek Taman mengatakan, Pamapta Polres Pemalang bersama Polsek Taman segera mendatangi rumah SS.
“Sesampainya di lokasi, Pamapta bersama Kapolsek Taman dan personel langsung meminta keterangan dari SS, lalu mempertemukan kedua belah pihak dengan didampingi Ketua RT dan warga setempat,” Ujar Kapolsek Taman,Rabu (8/7/26).
Dirinya menambahkan, diduga perselisihan antara kedua belah pihak disebabkan oleh permasalahan pribadi antara keduanya.
Setelah dilakukan mediasi, ES akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya, dan SS juga telah memaafkan,
“Hasil mediasi antara kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” imbuh Kapolsek,
Selanjutnya, Iptu Widik, mengimbau kepada warga agar segera melapor lewat layanan 110, bila mengalami, melihat atau membutuhkan bantuan terkait situasi darurat dan gangguan keamanan.
“Layanan ini aktif 24 jam, dan dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tutupnya. (Ragil).















