TEGAL – Sengketa pembagian harta warisan di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, memanas. Seorang ayah, Mughni (72), menggugat empat anaknya. Di tengah proses gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Agama Slawi, penggugat diduga menjual sebidang tanah yang statusnya masih menjadi objek perkara.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Langkah itu memicu keberatan dari empat anak kandungnya yang kini berstatus sebagai tergugat. Mereka menilai penjualan dilakukan saat kepastian hukum atas aset belum ada, sehingga berpotensi merugikan hak ahli waris lainnya.
Awalnya Sudah Ada Kesepakatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan diajukan Mughni bersama anaknya Uus Fadilah. Mereka menggugat empat ahli waris lain: Burhanudin, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.
Salah satu tergugat menjelaskan, sebelum masuk pengadilan, seluruh ahli waris sudah bermusyawarah. Surat Keterangan Waris dari notaris juga disebut sudah terbit dan pembagian aset sudah disepakati, termasuk oleh Mughni.
Namun setelah itu, Mughni justru mengajukan gugatan ke PA Slawi. Di tengah proses sidang, ia juga diduga menjual salah satu bidang tanah warisan.
“Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi. Kalau masih ada sengketa di pengadilan, sebaiknya semua menahan diri. Selesaikan dulu proses hukumnya, jangan asal menjual aset,” ujar salah satu tergugat, Uut Fahriyah, Rabu (8/7/26) sore.
Pihak tergugat mempertanyakan legalitas penjualan. Mereka menyebut tanah tersebut merupakan harta gono-gini almarhumah ibu mereka dan sertifikatnya belum sepenuhnya dialihkan. Sehingga statusnya masih terikat dalam sengketa di majelis hakim.















