SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahKab. Tegal

Ayah di Bojongsana Tegal Gugat Empat Anak Kandung, Sengketa Keluarga Berujung ke Pengadilan

146
×

Ayah di Bojongsana Tegal Gugat Empat Anak Kandung, Sengketa Keluarga Berujung ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Pihak penggugat dan tergugat saat meninjau obyek sengketa bersama petugas PA Slawi dan Kuasa Hukum, Rabu (8/7/26). (Poto : Kuncoro Wijayanto)

TEGAL – Sengketa pembagian harta warisan di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, memanas. Seorang ayah, Mughni (72), menggugat empat anaknya. Di tengah proses gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Agama Slawi, penggugat diduga menjual sebidang tanah yang statusnya masih menjadi objek perkara.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Langkah itu memicu keberatan dari empat anak kandungnya yang kini berstatus sebagai tergugat. Mereka menilai penjualan dilakukan saat kepastian hukum atas aset belum ada, sehingga berpotensi merugikan hak ahli waris lainnya.

Awalnya Sudah Ada Kesepakatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan diajukan Mughni bersama anaknya Uus Fadilah. Mereka menggugat empat ahli waris lain: Burhanudin, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.

Salah satu tergugat menjelaskan, sebelum masuk pengadilan, seluruh ahli waris sudah bermusyawarah. Surat Keterangan Waris dari notaris juga disebut sudah terbit dan pembagian aset sudah disepakati, termasuk oleh Mughni.

Namun setelah itu, Mughni justru mengajukan gugatan ke PA Slawi. Di tengah proses sidang, ia juga diduga menjual salah satu bidang tanah warisan.

“Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi. Kalau masih ada sengketa di pengadilan, sebaiknya semua menahan diri. Selesaikan dulu proses hukumnya, jangan asal menjual aset,” ujar salah satu tergugat, Uut Fahriyah, Rabu (8/7/26) sore.

Pihak tergugat mempertanyakan legalitas penjualan. Mereka menyebut tanah tersebut merupakan harta gono-gini almarhumah ibu mereka dan sertifikatnya belum sepenuhnya dialihkan. Sehingga statusnya masih terikat dalam sengketa di majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *