SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahKab. Tegal

Ayah di Bojongsana Tegal Gugat Empat Anak Kandung, Sengketa Keluarga Berujung ke Pengadilan

151
×

Ayah di Bojongsana Tegal Gugat Empat Anak Kandung, Sengketa Keluarga Berujung ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Pihak penggugat dan tergugat saat meninjau obyek sengketa bersama petugas PA Slawi dan Kuasa Hukum, Rabu (8/7/26). (Poto : Kuncoro Wijayanto)

Kuasa hukum pihak penggugat, Agus Ikhwanudin, membenarkan adanya gugatan pembagian warisan. Menurutnya, jalur hukum ditempuh karena pembagian sebelumnya belum memberikan kepastian hukum.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Terkait dugaan penjualan, Agus tidak merinci. Ia hanya menyatakan seluruh aset warisan saat ini masih dalam proses pendataan dan penghitungan.

“Seluruh dalil akan kami uji lewat bukti dan saksi. Kami juga mengedepankan mediasi agar bisa selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ia menegaskan gugatan bertujuan mendapatkan penetapan pembagian hak sesuai hukum waris yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Slawi. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu sah tidaknya pembagian harta warisan yang kini dipersengketakan. (Kuncoro Wijayanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *