Kuasa hukum pihak penggugat, Agus Ikhwanudin, membenarkan adanya gugatan pembagian warisan. Menurutnya, jalur hukum ditempuh karena pembagian sebelumnya belum memberikan kepastian hukum.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Terkait dugaan penjualan, Agus tidak merinci. Ia hanya menyatakan seluruh aset warisan saat ini masih dalam proses pendataan dan penghitungan.
“Seluruh dalil akan kami uji lewat bukti dan saksi. Kami juga mengedepankan mediasi agar bisa selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia menegaskan gugatan bertujuan mendapatkan penetapan pembagian hak sesuai hukum waris yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Slawi. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu sah tidaknya pembagian harta warisan yang kini dipersengketakan. (Kuncoro Wijayanto)















