TEGAL – Warga Kabupaten Tegal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) kini tetap bisa berobat gratis. Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal memastikan layanan kesehatan dasar di puskesmas bisa diakses hanya dengan menunjukkan KTP.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, mengatakan kebijakan ini menjadi salah satu prioritas agar seluruh masyarakat mendapat akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.
“Salah satu layanan yang kami berikan adalah pelayanan berobat gratis di puskesmas. Seluruh masyarakat Kabupaten Tegal dapat memperoleh pelayanan kesehatan dasar hanya dengan menunjukkan KTP. Pembiayaannya berasal dari Program JKN maupun PBI Pemerintah Daerah,” ujar Edy, Kamis (09/07/2026).
Menurut Edy, bagi warga yang belum punya kepesertaan BPJS Kesehatan tetap dilayani di puskesmas. Jika butuh rujukan ke rumah sakit, mereka akan terlebih dahulu didaftarkan sebagai peserta PBI Pemda sesuai ketentuan.
Untuk mendukung program ini, Pemkab Tegal mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar.
Selain itu, Pemkab juga menggelontorkan Rp33,6 miliar untuk Program PBI Pemda yang menyasar masyarakat Desil 1 sampai Desil 5. Setiap bulan ada penambahan sekitar 600 peserta baru.
Dinkes juga menjalankan Program Jaminan Persalinan atau Jampersal bagi ibu hamil yang belum punya BPJS. Tahun ini anggarannya Rp566 juta. Hingga Juli, sudah 34 ibu hamil, bersalin, dan nifas yang terlayani.
Agar layanan spesialis lebih dekat, Dinkes menjalankan Program Dokter Spesialis Keliling “Spelling”. Tahun 2026 ditargetkan menjangkau 26 desa. Program ini menggandeng 11 RS dan menghadirkan dokter spesialis kandungan, anak, penyakit dalam, paru, dan jantung.















