Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

Nasional

Aneh! Peserta BPJS Kesehatan Tetap Wajib Bayar Biaya Persalinan

×

Aneh! Peserta BPJS Kesehatan Tetap Wajib Bayar Biaya Persalinan

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkatkan pelayanan kepada pesertanya dan hampir semua penanganan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya persalinan.

Namun rupanya hal itu tidak berlaku kepada Mela Sarining Ayu, warga Kamoung Pasirpanjang RT 02/02 Desa Sancang Cibalong Garut yang telah melahirkan putrinya pada dini hari, Senin (24/9/2018) di Puskesmas Cibalong.

Dalam hal ini keluarga Mela tetep harus membayar biaya persalinan, padahal ia sebagai peserta BPJS aktif.

Dikatakan salah satu keluarga Mila bahwa kejanggalan yang ditemukan di Puskesmas Cibalong ini pasca melahirkan.

“Saya merasa aneh dengan pelayanannya, dimana harus tetep bayar sebesar Rp900 ribu dan tidak menerima persyaratan BPJS malah disuruh harus membuat SKTM. Uang itu katanya untuk biaya persalinan rawat inap dan lain-lain, yang saya tambah kesal lagi saya tidak diberi bukti pembayaran yang sah seperti kwitansi,” ungkapnya.

Dani Kepala UPT Puskesmas Cibalong Desa Keryasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut mengatakan, untuk biaya melahirkan itu gratis kecuali apabila ada obat yang harus dibeli di luar.

“Jika tidak ada di Puskesmas ya harus beli di luar, wajar saja kan itu dan harga obatnya pun tidak mahal,” katanya.

Ironisnya, Mila tidak bisa memanfaatkan biaya persalinan dengan BPJS Kesehatan, padahal ia tentu akan mengikuti prosesur dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan terutama bayar setiap bulannya.

Manfaat BPJS Kesehatan padahal bisa menanggung USG, melahirkan, bahkan operasi caesar. Sebagaimana lirisan MSN.COM https://www.msn.com/id-id/kesehatan/pregnancyparenting/cara-gunakan-kartu-bpjs-kesehatan-untuk-melahirkan/ar-BBKe3Ia.

Dalam hal ini keluarga Mila berharap dengan kejadian ini semoga tidak terjadi kepada yang lain.

“Ya mudah-mudah pihak Puskesmas bisa membantu memanfaatkan BPJS Kesehatan bagi pesertanya, terlebih urusan persalinan adalah darurat,” tandasnya.

Penulis: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *