HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahKab. Tegal

Diduga Langgar PKWT, Eks Karyawan Alfamart Tegal Tuntut Hak di Disnaker

178
×

Diduga Langgar PKWT, Eks Karyawan Alfamart Tegal Tuntut Hak di Disnaker

Sebarkan artikel ini
1001246429-1
Suasana mediasi eks karyawan Alfamart di kantor Disnaker Tegal, Rabu (15/7/26). (Poto : Istimewa)

TEGAL – Praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja kembali jadi sorotan di Kabupaten Tegal. Farhan Zidni Alaudin, eks karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Tegal, menuntut kejelasan status dan pemenuhan haknya melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Rabu (15/7/2026).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Didampingi kuasa hukum, Mohamad Ilyas Yusuf, Farhan menyoal pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan perusahaan. Kasus ini juga mendapat pengawalan dari Ketua SPSI Kabupaten Tegal, Warnoto.

Status PKWT Tak Sesuai Pekerjaan di Lapangan

Persoalan bermula dari ketidaksesuaian antara kontrak dan pekerjaan nyata. Secara administrasi Farhan diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun di lapangan ia dipekerjakan sebagai _picker_ di gudang.

“Yang dijalani klien kami sebagai picker, tapi di perjanjian PKWT isinya tidak sesuai esensi PKWT. Ini kerancuan hukum yang sangat merugikan,” tegas Ilyas Yusuf di ruang mediasi Disnaker.

Ilyas mendesak Alfamart segera memenuhi hak-hak Farhan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.

Hingga mediasi kedua digelar, belum ada titik temu. Perwakilan dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Mereka beralasan harus berkonsultasi dulu ke manajemen pusat.

Sikap itu dinilai mengulur waktu. Sementara itu nasib Farhan yang kehilangan penghasilan masih menggantung.

Disnaker Hanya Fasilitator

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Tegal, Agus Masani, menegaskan, pihaknya hanya berperan sebagai mediator.

“Kami hanya jadi jembatan. Kalau sepakat di Disnaker lebih baik. Tapi kalau buntu dan mau lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, itu hak mereka,” kata Agus usai mediasi.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *