METROMEDIANEWS.CO – Masa putra daerah Cianjur tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kemanusiaan (AMPK) kepung PT PLN Persero Cianjur. Kedatangan mereka untuk membela bocah bernama M Enda Suryadi (7) warga Kampung Kedung Hilir RT 1/3, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang yang tersengat listrik.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Cianjur, Adi Otong mengatakan, aksi tersebut masih belum menemukan titik temu. Pasalnya, tungtutan dan aspirasi disampaikan tidak sesuai dan seimbang apa yang diharapkan pihak keluarga korban.
“Artinya, bukan untuk kepentingan atau kontek lain niatannya. Ini asli murni aksi solidaritas, bukan untuk individu atau golongan,” kata dia, Selasa (17/7).
Masih menurut Adi, aksi yang dilakukan bentuk kepedulian terhadap gerakan sosial. Apalagi melihat kondisi korban masih anak SD hingga tangannya tangannya hampir putus dan dagingnya nyaris habis.
“Jelasnya tungtutan kami bisa disepakati dan tereasliasikan dengan baik, istilahnya ada langkah atau solusi terbaik. Jangan sampai permaslahan ini berlarut-larut, kita tunggu selama tiga hari jawaban dari pihak PLN. kalau memang tidak ada itikad baik dan tangung jawab penuh akan menempuh jalur hukum,” tegas adi diamini beberapa Korlap aksi lainnya, Hendra Gaspoll.

Aksi damai yang disampaikan diantaranya, bisa memberikan kompensasi penuh kepada pihak keluarga korban, mendesak PT PLN Persero sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1999 karena megalami cacat seumur hidup, harus melindungi dan bertanggung jawab terhadap para pengguna listrik negara, apabila tidak ada kelalaian teknis yang dapat mengakibatkan korban kepada publik.
Sementara, salah satu kuasa hukum korban, Nurdin beserta CLC dan kawan-kawan memaparkan, mendesak agar pihak PT PLN Persero segera memberikan jawaban pasti dan tidak berteletele terhadap kejadian yang sudah berangsur lama.
“Kami mendsak agar Menteri BUMN RI supaya segera mencopot jabatan Pimpinan PLN Kabupaten Cianjur atas kelalaian kejadian menimpa bocah masih usia sekitar tujuh tahun,” tegasnya.
Pihaknya menyebutkan, Apabila dalam waktu tiga hari terhitung dari saat ini. PLN tidak memberikan klarifikasi, massa mengancam akan melakukan gerakan aksi unras kembali.
“Kami akan mengajukan upaya hukum lain, berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), akan melaporkan ke pihak Kepolisian RI,” singkat salah satu kuasa hukum yang juga Ketua DPC KAI Oden Muharram Junaedi juga selaku kuasa hukum CLC.
Sememtara, Manager PLN Area Cianjur yang membawahi pelayanan dan administrsi, Rahmi Handayanai memaparkan, hasil audesni memberikan peluang baik dan jawaban. Akan bibayar secara tunai atau kas sekitar Rp25 juta, lalu sekitar Rp 1 juta perbulan untuk pihak keluarga korban, dan sekaligus akan dipekerjakan ayahnya korban bekerja di PLN sesuai kemampuan.
“Namun, hasil audensi tidak diterima. Pihak masa tidak mau ingin sepenuhnya pengobatan secara gratis dan sampai sembuh juga uang bulanan sekitar Rp 1 juta untuk biaya hidupnya sekolah atau untuk ekonomi keluarga. Jadi masih rembukan dulu diberikan kesempatan sekitar tiga hari nanti akan ada pertemuan kembali,” jelasnya dia, didampingi Asisten Manager Pelayanan dan Administrasi, Agung Wicaksono serta Manager PLN Rayon Cianjur Kecamatan Cianjur, Wawan Ruswandi.
Penulis : Jay
Editor : Dedy















