SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Nasional

Presiden Serahkan 257 Sertifikat Tanah Wakaf di Garut

82
×

Presiden Serahkan 257 Sertifikat Tanah Wakaf di Garut

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, GARUT – Presiden Joko Widodo menyerahkan 257 sertifikat tanah wakaf bagi masjid, musala, dan lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar di Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 12 orang perwakilan penerima di Masjid Besar Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019) selepas Presiden dan rombongan melaksanakan salat Jumat berjamaah.

“Kenapa ini kita berikan? Karena laporan yang saya terima banyak sengketa-sengketa untuk tanah-tanah wakaf,” kata Presiden dalam sambutannya.

Sengketa-sengketa tersebut tak hanya terjadi di satu atau dua tempat saja, hampir di seluruh provinsi selalu terjadi sengketa pertanahan akibat ketiadaan hak hukum atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat.

Sengketa yang terjadi untuk tanah wakaf yang tak bersertifikat biasanya terjadi dengan melibatkan ahli warisnya. Sebagaimana yang dicontohkan Presiden, ada masjid besar yang dibangun di atas tanah tanpa hak hukum dan di kemudian hari mendapatkan gugatan atas pemakaian lahan yang digunakan.

“Begitu tanah yang ada harganya sudah Rp120 juta per meter mulai muncul masalah. Ahli waris menuntut dan masjid tidak memiliki dokumen hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat. Ini salah satu contoh saja,” ujarnya.

Sengketa-sengketa seperti itulah yang ingin dihindari sehingga sudah dalam beberapa tahun belakangan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk cepat menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat termasuk untuk tanah-tanah rumah tinggal warga dan tanah wakaf.

(Machmudin/Dedi AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *