Selain itu, proposal bantuan infrastruktur juga harus dilengkapi sesuai ketentuan dan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), sesuai bidang yang diusulkan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Terkait rencana pemanfaatan lahan kosong di kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol Cisumdawu untuk pembangunan Gedung KDMP, Zulkifly menyebut usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak yang berwenang sebelum dapat direalisasikan.
Penulis: Jay















