SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Animo Masyarakat Indonesia Tunaikan Ibadah Haji Sangat Tinggi, Kang Ace Ajak Jamaah Tetap Gunakan Visa Resmi

30
×

Animo Masyarakat Indonesia Tunaikan Ibadah Haji Sangat Tinggi, Kang Ace Ajak Jamaah Tetap Gunakan Visa Resmi

Sebarkan artikel ini

Ketiga, lanjut Kang Ace. perlunya memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa visa haji yang resmi itu hanya visa haji reguler dan haji khusus yang pelaksanaannya diurus Kementerian Agama. Serta haji Furoda atau mujammalah yang diselenggarakan PIHK (penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

“Di luar itu perlu klarifikasi lebih lanjut,” tuturnya .

“Jika visa non haji ini terus terjadi, kata Kang Ace, maka akan berakibat pada berbagai permasalahan yang akan terjadi selama di tanah suci. Mulai dari razia visa non haji yang berakibat pemulangan dan denda, memakai fasilitas haji resmi dan masalah WNI lainnya di Arab Saudi,” jelas Kang Ace.

Sebelumnya, Kamg Ace yang juga Calon Anggota DPR RI terpilih hasil Pileg 2024 asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini juga sempat  menjelaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji yang sah akan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji.

Sebab jamaah yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu koordinasi layanan haji yang telah ditetapkan, termasuk akomodasi dan konsumsi.

“Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan jelas mengenai lokasi tenda, jumlah makan, dan tempat pemondokan bagi jamaah yang terdaftar. Oleh karena itu jamaah dengan visa tidak resmi dapat mengganggu hak-hak jamaah yang resmi,” paparnya.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *