Ketiga, lanjut Kang Ace. perlunya memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa visa haji yang resmi itu hanya visa haji reguler dan haji khusus yang pelaksanaannya diurus Kementerian Agama. Serta haji Furoda atau mujammalah yang diselenggarakan PIHK (penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
“Di luar itu perlu klarifikasi lebih lanjut,” tuturnya .
“Jika visa non haji ini terus terjadi, kata Kang Ace, maka akan berakibat pada berbagai permasalahan yang akan terjadi selama di tanah suci. Mulai dari razia visa non haji yang berakibat pemulangan dan denda, memakai fasilitas haji resmi dan masalah WNI lainnya di Arab Saudi,” jelas Kang Ace.
Sebelumnya, Kamg Ace yang juga Calon Anggota DPR RI terpilih hasil Pileg 2024 asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini juga sempat menjelaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji yang sah akan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji.
Sebab jamaah yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu koordinasi layanan haji yang telah ditetapkan, termasuk akomodasi dan konsumsi.
“Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan jelas mengenai lokasi tenda, jumlah makan, dan tempat pemondokan bagi jamaah yang terdaftar. Oleh karena itu jamaah dengan visa tidak resmi dapat mengganggu hak-hak jamaah yang resmi,” paparnya.(Jay)













