SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Kuota Tambahan untuk Kurangi Daftar Tunggu Haji Reguler, Kang Ace: Pengalihan Kuota Tambahan Untuk Haji Khusus Salahi Aturan

49
×

Kuota Tambahan untuk Kurangi Daftar Tunggu Haji Reguler, Kang Ace: Pengalihan Kuota Tambahan Untuk Haji Khusus Salahi Aturan

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, tambahan kuota haji sejatinya diperuntukan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler. Karena itu pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus dianggap telah menyalahi aturan.

“Saya meyakini bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 ini diperuntukan untuk mengurangi daftar tunggu Haji reguler yang sudah berpuluh-puluh tahun dan jumlahnya mencapai 5,2 juta jamaah,”  kata Kang Ace begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily akrab disapa di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, menjelaskan, upaya Presiden Jokowi meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ini saya yakin karena beliau menginginkan agar jemaah tunggu reguler yang mengantri puluhan tahun ini bisa teratasi.

“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antri ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” ungkap Caleg DPR RI terpilih dengan suara terbesar di dapilnya (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat) pada Pileg 2024 lalu tersebut.

Menurut Kang Ace, secara resmi, alokasi Haji tambahan sebanyak 20.000 itu sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023. Yaitu dibagi sesuai dengan UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umroh dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

“Haji khusus dialokasikan 8% sesuai UU pasal 8,” sambungnya.

Keputusan ini, sebut Kang Ace, berdasarkan pada hasil Rapat Panja Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan seksama selama tiga minggu, siang dan malam, melalui rapat resmi di DPR maupun FGD dengan berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *