Karena itu, menkominfo juga telah meminta Telegram untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kalau mereka sudah buat SOP-nya bisa kita review untuk membatalkan pemblokiran,” jelasnya.
Kemkominfo telah meminta internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 domain name system(DNS) milik Telegram yang semula dapat diakses melalui personal computer (PC).
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan. (jns/dr).
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











