MetroMediaNews.co – Yislam Alwini, Ketua Umum Komisi Nasional Pilkada Independen RI datang untuk memerdekakan komisioner KPU Kota Bandung yang sedang terpenjara oleh “Prosedural” PKPU.
Dikatakan Yislam, bahwa kandidat perseorangan atau jalur Independen Kota Bandung yang mengusung slogan Duriat telah memenuhi syarat untuk diikut sertakan didalam Pilkada Kota Bandung Tahun 2018-2023.
Menurutnya, telah memenuhi syarat dalam verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung sebagaimana berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bandung No: 37 PL.03.2-BA/3273/KPUKot/XII/ 2017, serta memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung tahun 2018-2023.
“Sebagaimana berita acara yang di keluarkan oleh KPU Kota Bandung No. : 42-PL.03.2/BA 3273/KPU-Kot/XII 2017 serta silon yang sudah sah sejumlah 117.348 yang melebihi ambang batas minimal dan telah mengikuti dan atau memenuhi persyaratan lainnya yang telah diatur didalam PKPU dan bahkan telah mengikuti debat kandidat di salah satu TV Nasional bersama kandidat dari parpol dan disertai KPU Kota Bandung,” katanya.
(ADR)