METROMEDIANEWS, CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur membuka layanan barang bukti melalui online, Senin (25/2) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cianjur. Proses pengembalian barang bukti tersebut diklaim cepat dan tak dipungut biaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, acara penyerahan barang bukti merupakan lanjutan pencanangan dalam rangka kejaksaan wilayah bebas korupsi dan melayani warga Cianjur. Yudhi mengatakan, pada kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Cianjur melaunching pelayanan barang bukti melalui online.
“Warga yang memiliki sangkut paut dengan barang bukti silakan melalui media tadi bisa online mengajukan pengambilan, ketika sudah inkrah maka bisa diambil, katagorinya semua barang bukti kasus pidum maupun pidsus,” ujarnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Sitaan, Ema Siti Huzaemah Ahmad SH MH, mengatakan, sistem mekanisme dan prosedur pelayanan bisa dilakukan dengan cara pemilik menghubungi Kasubsi barang bukti sebagai petugas layanan di nomor WhatsApp 081927131375.
“Kasubsi barang bukti sebagai petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti kepada pemilik,” ujar Ema.
Namun apabila masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih dipergunakan dalam perkara lain, maka Kasubsi barang bukti sebagai petugas akan memberitahukan kepada pemilik.
“Apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau tak dipergunakan dalam perkara lain maka Kasubsi barang bukti sebagai petugas akan segera memberitahukan kepada pemilik beserta apa saja dokumen yang diperlukan,” pungkasnya.(Farhan MR)















