MMN.co, Kab. Tangerang – Polda Banten menunjukan prestasi yang sangat luar biasa, mantan Kepala Desa Sindang berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan akta jual beli (AJB) tanah di Kabupaten Tangerang. MS, yang merupakan putra dari LTS, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya dituding terlibat dalam mafia tanah yang merugikan seorang warga inisial K di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Tak hanya MS, Polda Banten juga menetapkan adik MS, berinisial SKD sebagai tersangka dan memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Keputusan ini berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/40/II/SPKT II, Ditreskrimum/2024/POLDA BANTEN tanggal 2 Februari 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta otentik. Mereka diduga memalsukan AJB yang menyebabkan tanah milik K, yang berlokasi di Blok 6 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya, berpindah tangan ke pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk di Instagram Humas Polda Banten. Warga Sindang Jaya, yang tak ingin disebutkan namanya, mengaku tidak terkejut dengan penetapan DPO terhadap MS dan SKD. Mereka berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan semua yang terlibat dalam jaringan mafia tanah diungkap.
“Semua warga negara membutuhkan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Bongkar semua oknum mafia tanah, dari atas sampai bawah, karena mereka tidak berdiri sendiri,” ujar seorang warga.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengonfirmasi penetapan DPO terhadap kedua tersangka. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan tersangka untuk melapor ke penyidik melalui nomor kontak yang tersedia.
“Benar, keduanya telah masuk dalam DPO,” tegas Didik.(Red/Aris)