MMN.co, Kab. Tangerang – Unit 2 Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten resmi menahan seorang kepala desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang di identifikasi dengan inisial LTS, pada Senin (2/9/2024).
Menurut informasi, serta berdasarkan foto yang beredar, LTS yang sebelumnya telah berstatus tersangka kini terlihat mengenakan seragam tahanan. Dalam foto tersebut, LTS tampak berada disamping penyidik dari Polda Banten.
Penahanan LTS ini berawal dari laporan warga bernama Ending Nuryadi dari Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, yang mengadukan adanya perubahan kepemilikan tanah secara tidak sah.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa LTS, yang dikenal dengan nama Tumpang Siagian, kini resmi ditahan oleh Polda Banten. Ia diduga melakukan penguasaan lahan secara ilegal yang menyebabkan kerugian pada pihak pelapor, Ending Nuryadi.
“Iya, benar, Pak Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten,” ujar sumber kepada awak media, Selasa (3/9/2024).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Diddik Hariyanto, saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan menanyakan detail penahanan LTS ke bagian Harda Kriminal Umum untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
“Sabar, ya. Saya sedang menghadiri acara sebentar. Nanti saya tanyakan ke Kriminal Umum,” ujarnya singkat.(Red/Aris)