MMN.co, Kab. Tangerang – Pasca ditahannya Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Tumpang Sugian oleh Polda Banten, pihak Kecamatan Sindang Jaya menunjuk Plt sebagai pengganti Kades. Hal itu untuk mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan desa tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) tersebut dari Aparatur Sipil Negara ( ASN) dari Kecamatan Sindang Jaya Yayan yakni Jariyan yang ditunjuk oleh Camat Sindang Jaya berdasarkan surat keputusan nomor P/800.1.11.1/403/IX-Kec .SDH/2024.
“Secara aturan seharusnya Plt dijabat oleh Sekdes, namun karena Sekdes nya menjadi DPO, maka PLT dijabat ASN Kecamatan,” terang Camat Sindang Jaya Galih Prakosa, Jumat (6/9/2024).
Galih mengatakan, pelaksana tugas (Plt) Kades Wanakerta ditunjuk agar roda pemerintahan dapat berjalan, sehingga tidak menggangu pelayanan masyarakat, masa berlaku Plt Kades Wanakerta ini sampai terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Kalau sudah terbit putusan pengadilan dan dinyatakan bersalah, maka akan ada Pejabat Sementara (PJ) yang ditunjuk oleh Bupati Tangerang,” tandasnya.(RED/ARIS-FWJI)















