PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMEMegapolitan

Buntut Kriminalisasi Kepsek, Ratusan Siswa dan Alumni SMAN 3 Poso Kirim Surat ke MA

219
×

Buntut Kriminalisasi Kepsek, Ratusan Siswa dan Alumni SMAN 3 Poso Kirim Surat ke MA

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Jakarta – Sebanyak 95 siswa SMA Negeri 3 Poso bersama 14 orang alumni sekolah ini mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) agar kiranya MA segera memberikan salinan putusan kasasi atas vonis 4,5 tahun penjara yang ditimpakan kepada guru mereka Drs. Suhariono. Turut juga mengirimkan surat permohonan ke Ketua MA, 2 orang rekan guru SMAN 3 Poso, atas nama I Putu Sudama (51) dan Hendro Firgiawan Fristanto (31).

Ratusan surat dari SMAN 3 Poso itu dikirimkan ke Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) untuk diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Saya telah menerima lebih dari 100 surat dari siswa, alumni dan guru SMA Negeri 3 Poso pada hari ini, Senin, 7 Februari 2022. Seluruh surat tersebut berbentuk soft-copy yang dikirim melalui email ke Dewan Pengurus Nasional PPWI,” ungkap Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA kepada media-media, Senin, 7 Februari 2022.

Surat-surat itu, lanjut Lalengke, ditulis tangan di atas kertas tulis bergaris, sebagaimana kertas buku tulis anak sekolah. Umumnya surat dari para siswa dan guru itu dibuat pada tanggal 7 Februari di Poso. “Dilihat di bagian atas surat, hampir semua suratnya dibuat di Poso pada tanggal 7 Februari 2022,” sambung Lalengke.

Sebagaimana diberitakan di ratusan media se tanah air, seorang guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di Poso diduga kuat telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah [1]. Kepala SMAN 3 Poso atas nama Drs. Suhariono telah didakwa oleh Kejari Poso melakukan tindak pidana korupsi melalui pungutan dana komite sekolah dan menggunakannya untuk kegiatan sekolah termasuk pemberian intensif kepada guru-guru yang memberikan tambahan belajar siswa.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *