Pembayaran insentif kepada guru-guru yang memberikan les belajar kepada siswanya tersebut dipersoalkan oleh Kejaksaan Negeri Poso, dan menjerat Suharyono dengan tuduhan penyalagunaan kewenangan dan penggelapan untuk memperkaya diri dan atau orang lain. Tuduhan Kejari Poso itu tidak terbukti di PN Tipikor Palu. Oleh sebab itu, Majelis Hakim di pengadilan tingkat pertama yang menyidangkan kasus tersebut membebaskan Suhariono dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Namun aneh bin ajaib, permohonan kasasi yang diajukan Kejari Poso dikabukan Mahkamah Agung yang tanpa tedeng aling-aling menghukum guru yang baik hati itu dengan kurungan 4,5 tahun penjara. Terkait keputusan MA itu, Lalengke menduga bahwa para hakim –yang dianggap agung– yang memeriksa permohonan kasasi dari Kejari Poso itu sangat mungkin tidak membaca dengan cermat persoalan yang dikasuskan oleh Jaksa terhadap Suhariono [2].
“Jangankan dianalisa dan ditelaah dengan benar, berkasnya saja mungkin tidak dibaca. Sangat berbahaya negara ini memiliki jajaran hakim yang sembarangan membuat keputusan. Nasib warga negara dibuat seperti mainan seenak udelnya saja. Padahal, para hakim itu tahu dan paham prinsip memutuskan perkara: ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” beber pria yang menamatkan studi masternya di bidang Applied Ethics di konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.
Keanehan MA tidak berhenti sampai di situ. Lembaga peradilan di tingkat tertinggi di Indonesia tersebut hingga saat ini belum menerbitkan dan atau memberikan salinan putusan kasasi atas perkara Suhariono nomor 1999 K.PID.SUS/2021. “Pak Suhariono sudah dijebloskan ke penjara lebih dari 5 bulan, namun salinan putusan MA terkait kasus beliau ini belum turun. Kelalaian semacam itu dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan pengadilan terhadap warga negara,” tegas Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.












