Kembali ke surat-surat dari para siswa, alumni, dan guru-guru SMAN 3 Poso di atas, Lalengke yang menerima surat itu mengaku sangat prihatin dan bersedih hati membaca isi permohonan tulus dari para siswa dan kolega Suhariono. “Sebagai guru, saya dapat merasakan kesedihan mendalam yang dirasakan oleh para siswa, alumni, dan rekan-rekan guru di SMAN 3 Poso. Saya amat prihatin dan bersedih ketika membaca surat-surat itu. Anak-anak dengan sangat santun dan rendah hati penuh hormat, meminta MA segera menerbitkan salinan putusan kasasi atas kasus yang menjerat gurunya. Mereka bukan minta Suhariono dibebaskan, mereka hanya meminta agar salinan putusan segera diberikan. Para siswa lebih melek prosedur hukum daripada para hakim yang bertitel professor doktor di MA,” beber pendiri SMAN Plus Provinsi Riau dan SMK Kansai Pekanbaru ini sedih.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Mewakili isi hati kelompok siswa, alumni, dan guru, berikut ini disalinkan masing-masing satu surat dari masing-masing kelompok.
*Surat siswa SMAN 3 Poso:*
Poso, 07 Februari 2022
Kepada:
Yang Mulia Ketua MA-RI
Yang Mulia Majelis Hakim Agung
di – Jakarta
Omswastiastu
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Desak N. Parwati
T.T.L.: Poso, 10 Juli 2003
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Poso, Sulawesi Tengah
Melalui surat ini saya memohon untuk menerbitkan salinan putusan perkara guru saya Bapak Drs. Suhariono, dengan nomor perkara: 1999 K.PID.SUS/2021, sebagai dasar hukum lanjutan Peninjauan Kembali (PK).
Selama 3 tahun saya menjadi siswa di SMAN 3 Poso dan mengenal beliau sebagai Kepala Sekolah tidak pernah sekalipun saya melihat ataupun mendengar beliau berbicara dengan nada tinggi kepada rekan beliau sesama guru ataupun kepada siswa. Saya mengenal beliau adalah orang yang sangat baik, sabar dan juga jujur. Jadi saya yakin bahwa beliau tidak mungkin melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.












