MMN.co, Jakarta – Keberhasilan Polri mengungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia mendapat apresiasi dari masyarakat luas. Dalam hal ini polisi telah menyelamatkan 10,1 juta masyarakat dari ancaman narkoba.
Namun, Pemerintah atau instansi terkait saja tidak bisa sendirian dalam mengatasi masalah narkoba. Persoalan penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleks menuntut penanganan secara komprehensif dan terpadu, dengan partisipasi aktif dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok yang mempunyai potensi membantu generasi muda mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar peredarannya dapat diminimalisir. Pasalnya, permasalahan narkoba bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum semata, akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama,” ujar Defrison Marja selaku Ketua Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN) Sumbar.
Ia menuturkan, mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diperkuat dalam Inpres No.2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN, menurut Inpres ini, mengikutsertakan peran serta masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama selamatkan Generasi Millenial dari Bahaya Narkotika..Bersama Kita Bisa,” tandasnya.
(Dedy)















