Megapolitan

Diduga Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Diminta Tindak Tegas Joy Kafe

77
×

Diduga Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Diminta Tindak Tegas Joy Kafe

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Ketua DPC LSM ABRI Jakarta Barat, Jaya Chaniago SH mendesak Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak Joy Kafe yang beralamat di Jalan H. Lebar No.4, RT 1/10, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, karena diduga melanggar protokol kesehatan.

Hasil investigasi didapat bahwa Joy Kafe menggelar musik secara live dan setiap harinya ramai dikunjungi tamu yang abai dan tanpa mematuhi Prokes karena khawatir bakal menjadi kluster penyebaran virus Covid-19.

“Satgas Penanganan Covid-19 harus bertindak tegas, kita khawatir Joy Kafe jadi kluster baru penyebaran Covid-19,” kata Jaya kepada MMN.co, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, Agus selaku penanggungjawab Joy Kafe membantah bahwasanya dalam pengelolaan usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kita sudah mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan, mulai dari plang kursi sudah di tandai semua,” ujar Agus saat dikonfirmasi MMN.co, Rabu (26/5/2021).

Namun saat ditunjukkan bukti berupa foto foto adanya kerumunan yang diduga melanggar Prokes saat pengunjung ramai menyaksikan music secara live, Agus hanya terdiam.

(Ismet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *