Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Diduga Penyalahgunaan DD, Kades Cikondang di Panggil Unit II Tipikor Polres Cianjur

×

Diduga Penyalahgunaan DD, Kades Cikondang di Panggil Unit II Tipikor Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini
178 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Didampingi kuasa hukumnya, Kepala Desa Cikondang berinisial AMD, Kamis siang (5/7) sekitar pukul 14.00 WIB, memenuhi panggilan Unit II Tipikor Polres Cianjur.

Informasi yang dihimpun MMN, kedatangan AMD yang didampingi kuasa hukumnya dan Nurveila Agustin selaku Bendahara Desa Cikondang, Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ke kantor Kepolisian Resor (Polres) Cianjur untuk dimintai keterangan penyidik unit II Tipikor, terkait dugaan penyimpangan dana desa (DD) anggaran tahun 2017.

Sebagaimana surat pemanggilan Kepala Desa Cikondang, AMD bernomor B/575/VII/Res.3.1/2018/Sat. Sedangan surat pemanggilan untuk Bendahara Desa Cikondang Nurvelia Agustin bernomor B/576/VII/Res.3.1/2018/Sat.

“Ini panggilan soal penggunaan DD tahun 2017. Iya saya dipanggil sama bendahara, sekarang bendaharanya sedang diperiksa,” ujar AMD kepada MMN didepan ruang Unit II Tipikor Polres Cianjur dengan mengenakan baju batik berwarna biru tua didampingi pengacaranya.

Sementara itu anggota Penyidik Unit II Tipikor Polres Cianjur saat dikonfirmasi MMN enggan memberikan keterangannya.

“Jangan ke kita Kang. Coba langsung ke pa Kasat Reskrim atau pa KBO,” imbuhnya.

Penulis: NS
Editor: Dedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *