“Bahkan mereka mencoba menghalangi pada saat Nando klien kami dipukuli itu, kalau tidak ada mereka Nando sudah mati,” tambahnya.
Yang jadi masalah dalam persoalan ini belum terbukti, Negara kita Negara hukum maka saya minta kepada Polsek Cengkareng untuk menyikapi masalah ini sampai ke akar-akarnya.
“Saya minta kepada pejabat hukum yang ada di Republik ini terutama Bapak Listyo Sigit Brabowo sebagai Kapolri agar menindak tegas terhadap persoalan ini. Ini judi online, informasi yang saya terima dari ponakan, ini judi online, bahkan dia dipukuli disitu, sedangkan dia belum tentu terbukti bersalah. Jadi saya minta kepada teman-teman media tolong kawal permasalahan ini sampai selesai,” tegas Tubagus.
Ditempat terpisah, Robinson Manurung SH menyayangkan dengan apa yang dilakukan para pelaku pengeroyokan yang main hakim sendiri terhadap klien nya itu.
Hal ini bertentangan dengan Pasal, 170 KUHP, sebagaimana laporan kita hari ini dengan Nomer LP/669/B/VI/2022/SPKT POLSEK CENGKARENG.
“Apapun alasannya kekerasan secara fisik tidak dibenarkan, karena Negara kita adalah Negara hukum,” kata Robinson Manurung SH selaku Kuasa Hukum korban di Polsek Cengkareng.
Dia menegaskan, seandainya para pelaku merasa dirugikan dengan apa yang telah dilakukan kliennya, mereka seharusnya membawanya ke ranah hukum, bukan memilih main hakim sendiri memukuli kliennya.
“Saya berharap aparat kepolisian, khusunya Polsek Cengkareng bisa menangani kasus ini secara profesional sehingga para pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Robinson.















