Hal yang wajar dalam era demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi juga pendapat atau protes, tetapi tidak dengan cara terang-teranganan ingin menjatuhkan harkat martabat kepala desa dengan tuduhan-tuduhan dan menggiring opini fitnah yang sifatnya menghasut.
“Apabila tidak terbukti klien saya tidak melakukan pelanggaran tersebut sebagaimana yang dituduhkan dan diberitakan miring di media online salah satunya antarwaktunews, maka saya akan menempuh jalur hukum dan tidak akan saya biarkan karena sudah menciderai harkat martabat klien saya,” tukasnya.
Mengenai pemberitaan yang ditayangkan di media online antarwaktunews dan yang lainnya yang sudah menjustice dan menghakimi kades Sukabakti tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dan hanya menerima aduan dari sumber sepihak diduga melangar kode etik jurnalis, Edward akan mengadu dan membuat laporan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur dan Dewan Pers.
“Menurut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur media tersebut tidak tergabung di organisasi PWI Cianjur dan dari hasil kajian PWI Cianjur rilis berita tersebut bukan hasil karya jurnalistik, sehinga kami akan layangkan somasi apabila 1×24 jam tidak segera mencabut atau merilis berita hak jawabnya,” tandasnya.
(Red)















