SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Dituding Tilep Dana Insentif Guru Ngaji, Kuasa Hukum Kades Sukabakti: Semua Tuduhan Tidak Benar dan Kami Akan Menempuh Jalur Hukum

113
×

Dituding Tilep Dana Insentif Guru Ngaji, Kuasa Hukum Kades Sukabakti: Semua Tuduhan Tidak Benar dan Kami Akan Menempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Hal yang wajar dalam era demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi juga pendapat atau protes, tetapi tidak dengan cara terang-teranganan ingin menjatuhkan harkat martabat kepala desa dengan tuduhan-tuduhan dan menggiring opini fitnah yang sifatnya menghasut.

“Apabila tidak terbukti klien saya tidak melakukan pelanggaran tersebut sebagaimana yang dituduhkan dan diberitakan miring di media online salah satunya antarwaktunews, maka saya akan menempuh jalur hukum dan tidak akan saya biarkan karena sudah menciderai harkat martabat klien saya,” tukasnya.

Mengenai pemberitaan yang ditayangkan di media online antarwaktunews dan yang lainnya yang sudah menjustice dan menghakimi kades Sukabakti tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dan hanya menerima aduan dari sumber sepihak diduga melangar kode etik jurnalis, Edward akan mengadu dan membuat laporan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur dan Dewan Pers.

“Menurut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur media tersebut tidak tergabung di organisasi PWI Cianjur dan dari hasil kajian PWI Cianjur rilis berita tersebut bukan hasil karya jurnalistik, sehinga kami akan layangkan somasi apabila 1×24 jam tidak segera mencabut atau merilis berita hak jawabnya,” tandasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *