Tangerang – Tidak hanya dari kalangan masyarakat, gelombang protes terhadap kegiatan study tour murid sekolah yang saat ini banyak menyimpang juga datang dari forum wartawan “Gabungan Wartawan Tangerang” (GAWAT).
Sekretaris Gabungan Wartawan Tangerang, Dedy Rahman, menyayangkan pelaksanaan kegiatan study tour yang telah banyak menyimpang.
Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil temuan dilapangan dan informasi masyarakat masih banyak ditemukan sekolah negeri dan swasta di Kota Tangerang adanya penyimpangan kegiatan study tour berkedok outing class dengan biaya yang sangat fantastis dan bersifat wajib sehingga membebani para orang tua murid, khususnya bagi yang kurang mampu.
“Berkedok outing class namun pelaksanaannya keluar daerah seperti Bandung dan Jogjakarta dengan dalih tujuan akademik,” ungkap Dedy.
Ia menilai, diadakan acara study tour berkedok outing class disekolah hanyalah sebuah bentuk bisnis dan mencari keuntungan bagi pihak sekolah yang menyelenggarakan.
“Untuk itu kami (GAWAT) minta Pemkot Tangerang dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang cepat tanggap dengan adanya laporan masyarakat, media dan LSM, terkait aduan tentang kegiatan study tour berkedok outing class yang dalam hal ini pelaksanaan kegiatan harus diperketat dengan sejumlah regulasi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang kegiatan study tour ke luar wilayah Tangerang bagi seluruh pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keputusan ini keluar buntut dari kecelakaan lalu lintas yang menimpa bus rombongan SMPN 4 Tangerang saat perjalanan menuju Kota Bandung, Rabu (15/2/2023) pagi.
Larangan study tour itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, aturan itu berlaku untuk sekolah kategori negeri dan swasta.
“Seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kecelakaan serupa tidak terulang,” katanya.
“Hal ini merupakan upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatur soal tata cara pelaksanaan outing class yang diperbolehkan.
1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.
4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.(red)