SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

GAWAT Soroti Kegiatan Study Tour Berkedok Outing Class

83
×

GAWAT Soroti Kegiatan Study Tour Berkedok Outing Class

Sebarkan artikel ini
Foto : Sekretaris Gabungan Wartawan Tangerang, Dedy Rahman.

Larangan study tour itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, aturan itu berlaku untuk sekolah kategori negeri dan swasta.

“Seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kecelakaan serupa tidak terulang,” katanya.

“Hal ini merupakan upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatur soal tata cara pelaksanaan outing class yang diperbolehkan.


1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.


2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.

4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *