Tangerang – Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang kegiatan study tour ke luar wilayah Tangerang bagi seluruh pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Larangan study tour Larangan study tour itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, aturan itu berlaku untuk sekolah kategori negeri dan swasta.
“Seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kecelakaan yang terjadi beberapa waku lalu tidak terulang,” ujar Jamaluddin.
“Hal ini merupakan upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak,” jelasnya.
Kegiatan outing class yang diizinkan Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatur soal tata cara pelaksanaan outing class yang diperbolehkan.
- Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
- Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.
- Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.
- Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
- Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
- Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.(red/dedy)
di SDN bakti jaya tanggal 7 akan diadakan lintas kurikulum di istana Bogor dan ke jibon untuk biayanya juga cukup mahal,karena ada program p5