Banten – Pemerintah Provinsi Banten resmi melarang kegiatan study tour bagi para siswa SMA sederajat ke luar wilayah Banten. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025, yang ditujukan ke semua pengawas dan kepala sekolah di Banten.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kepada semua sekolah, jangan ke luar kota, apalagi dengan situasi cuaca dan kondisi yang ada saat ini, maka study tour sekolah cukup di wilayah Banten saja,” kata Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah kepada wartawan.
Selain mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pertimbangan lainnya adalah karena saat ini kondisi perekonomian sedang sulit, di tengah penghematan anggaran.
“Kasihan orangtua, jangan dibebani (biaya study tour), maka lebih baik diputuskan segera tidak study tour ke luar Banten,” ujarnya.
Dimyati pun memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar membuat surat edaran kepada seluruh sekolah yang menjadi kewenangan provinsi. Selain itu, jika sudah ada siswa yang membayar kegiatan study tour, agar dikembalikan.
Ia menegaskan, akan ada sanksi yang disiapkan jika ada sekolah yang tetap melaksanakan study tour.
“Ada sanksinya, sanksinya jelas, akan kami evaluasi kepala sekolahnya,” ucap mantan anggota DPR itu.
Berikut poin-poin penting yang wajib dipatuhi :
- Dilarang keras mengadakan study tour atau outing class ke luar Provinsi Banten, baik saat hari sekolah maupun liburan.
- Harus memanfaatkan wisata lokal sebagai tempat edukasi buat siswa.
- Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar bakal kena sanksi.
- Sekolah yang udah punya kerja sama resmi dengan instansi atau sekolah lain di luar Banten masih boleh study tour, tapi harus lapor dulu ke Dindikbud dengan membawa bukti kerja sama.
(Red)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











