Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diterimanya, Opan meminta penyidik segera menerapkan Pasal 170 ayat (2) KUHP Pidana, dimana pelaku pengeroyokan dijerat hukuman penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
Sebelumnya diketahui, insiden berdarah yang terjadi di Terminal Paniis Mandirancan Kuningan Jawa Barat, merupakan dendam pribadi antara Zaky (korban) dengan Hadi alias Kokong (pelaku). Zaky pernah diminta warga Paniis untuk menggerebek Kokong yang kerap mengedarkan obat terlarang dan obat-obatan jenis tipe G, hingga usaha Hadi alias Kokong tutup total.
Kalah adu argumentasi dengan Zaky, pelaku kemudian balik kanan, namun berselang 10 menit, Hadi alias Kokong (pelaku) kembali datang dengan sekelompok preman berjumlah 15 orang yang mengaku dari ormas Al Jabar dan XTC (Exalt To Coitus) Kuningan.
Tanpa basa-basi, Kokong bersama kawanan premannya langsung mengeroyok habis-habisan Zaky. Melihat wakilnya dikeroyok hingga tak berdaya, Irwan Fauzi ketua FWJ Indonesia korwil kuningan langsung melerainya. Namun na’as, justru Irwan juga digiring dan dijadikan bola tendangan, pukulan bahkan bagelan benda tumpul hingga babak belur dan berlumur darah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Polres Kuningan maupun Polda Jabar belum memberikan tanggapan apapun.
(Dedy)















