MetroMediaNews.co – Jelang hari raya Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mengeluarkan fatwa yakni terkait sholat Ied di tengah wabah Pandemi Covid-19.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
MUI membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid khusus di Kota Kabupaten, namun terkendali sesuai dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Adapun kutipan Fatwa MUI tersebut jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
Tetapi jika suatu daerah covid-19 masih belum bisa dikendalikan, maka masyarakat dihimbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri dirumah.
Berdasarkan Fatwa MUI tahun 2020 dengan adanya wabah Covid-19 belum berakhir dimana Sholat Idul Fitri merupakan simbol kemenangan umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan, maka Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menerangkan, dengan melihat perkembangan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur sesuai dengan Fatwa MUI maka kami menganjurkan kepada warga agar melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Kalaupun dilaksanakan dilapang agar tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











