MMN.co, Lhokseumawe – Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal, SH MH menyebarkan imbauan mengenai bahaya judi online kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung, pemasangan spanduk, dan distribusi pamflet di berbagai titik strategis di wilayah Syamtalira Bayu.
Kepada awak media, Jum’at (28/6/2024), Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Sirya Iqbal mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga tentang dampak negatif judi online yang semakin meresahkan.
Ia menegaskan bahwa judi online membawa banyak dampak merugikan, baik secara finansial, psikologis, maupun sosial.
Selain itu, judi online tidak hanya menghancurkan perekonomian individu, tetapi juga dapat merusak hubungan keluarga dan sosial. Sudah banyak contoh yang terjebak utang besar dan berakhir dalam tindakan kriminal akibat kecanduan judi online,” jelasnya.
Kapolsek Syamtalira bayu juga menekankan bahwa kegiatan judi online adalah ilegal dan pelakunya bisa dikenakan hukum cambuk sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh.
“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas judi online. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita dari kejahatan ini,” Pungkasnya.(Fahrid)