Labuhanbatu-Kasdim 0209/Labuhanbatu Mayor Inf Sondang Hamonangan Tanjung mewakili Dandim 0209/Labuhanbatu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu .
(PAW) Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (09/06/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra Dapil IV, almarhum Mas’ud, yang meninggal dunia karena sakit.Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan instansi vertikal, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Kehadiran Kasdim Mayor Inf Sondang Hamonangan Tanjung mencerminkan komitmen Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mendukung setiap proses demokrasi dan pemerintahan yang berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.
Sebagai aparat kewilayahan, Kodim 0209/Labuhanbatu terus membangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis dengan seluruh unsur pemerintahan daerah guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.Sinergitas yang terjalin antara TNI, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Labuhanbatu.
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. menyampaikan bahwa pergantian antar waktu merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.“Kodim 0209/Labuhanbatu mendukung penuh setiap proses pemerintahan dan demokrasi yang berjalan secara tertib, transparan, dan konstitusional.















