Labuhanbatu-DPRD Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2024–2029, Selasa (9/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam rapat paripurna tersebut Zulkifli, anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) Labuhanbatu dari Partai Gerindra,resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui mekanisme PAW.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ajan Priadi Ritonga, serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Labuhanbatu Ajan Priadi Ritonga dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD tersebut berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Labuhanbatu tanggal 19 Mei 2026.
TSelain itu, proses pengangkatan juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor. 188.44/360/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, yang ditetapkan pada 26 Mei 2026.
Dalam agenda rapat paripurna, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembukaan rapat, pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, pengambilan sumpah/janji anggota DPRD, penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji, sambutan, pembacaan doa, hingga penutupan rapat.













